Dalam hal ini beberapa sarjana memberikan definisi tentang
negara:
Dr. Wiryono
Projodikoro, SH mengemukakan bahwa negara adalah suatu organisasi di antara
sekelompo atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilauah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tadi. Sekumpulan manusia-manusia ini merupakan suatu
masyarakat tertentu yang didalamnya negara tidak merupakan satu-satunya
organisasi diantaranya.
Mr. Soenarko
berpendapat negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
teritorial tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
souvereing.
Logemann mengatakan
negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai daerah teritorial
tertentu,dimana kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Organisasi merupakan pertambahan jabatan-jabatan. Adanya masyarakat tersusun
sebagai suatu organisasi, dan didalamnya terdapat kekuasan.
Masih banyak pemikiran lain yang memberikan definisi mereka
masing-masing, namun dari ketiga definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan ada
tiga unsur negara yaitu:
1.
Harus ada rakyat atau masyarakat
2.
Harus ada wilayah atau teritorial
3.
Harus ada pemerintahan atau kekuasaan
Yang pertama kali menggunakan istilah ilmu negara atau
staatsleer adalah George Jellineck. Lahirnya istilah ilmu negara sebagai ilmu
yang berdiri sendiri adalah hasil dari penyelidikannya karena itulah beliau
diberi gelar bapak Ilmu Negara, yang pertama kali melakukan penelitian dan
sekaligus memperkenalkan ilmu negara sebagai cabang ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri. George Jellineck selaku
bapak ilmu negara juga merupakan orang yang pertama kali mencoba melihat
lapangan kenegaraan secara keseluruhan dan membagi-baginya ke dalam
begaian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
FAKULTAS HUKUM UNTAN 2015 Wahyu Israniar