Jumat, 16 September 2016

Pengertian Negara



Dalam hal ini beberapa sarjana memberikan definisi tentang negara:
Dr. Wiryono Projodikoro, SH mengemukakan bahwa negara adalah suatu organisasi di antara sekelompo atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilauah tertentu dengan mengakui  adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Sekumpulan manusia-manusia ini merupakan suatu masyarakat tertentu yang didalamnya negara tidak merupakan satu-satunya organisasi diantaranya.
Mr. Soenarko berpendapat negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah teritorial tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereing.
Logemann mengatakan negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai daerah teritorial tertentu,dimana kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Organisasi merupakan pertambahan jabatan-jabatan. Adanya masyarakat tersusun sebagai suatu organisasi, dan didalamnya terdapat kekuasan.
Masih banyak pemikiran lain yang memberikan definisi mereka masing-masing, namun dari ketiga definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan ada tiga unsur negara yaitu:
1.       Harus ada rakyat atau masyarakat
2.       Harus ada wilayah atau teritorial
3.       Harus ada pemerintahan atau kekuasaan
Yang pertama kali menggunakan istilah ilmu negara atau staatsleer adalah George Jellineck. Lahirnya istilah ilmu negara sebagai ilmu yang berdiri sendiri adalah hasil dari penyelidikannya karena itulah beliau diberi gelar bapak Ilmu Negara, yang pertama kali melakukan penelitian dan sekaligus memperkenalkan ilmu negara sebagai cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.  George Jellineck selaku bapak ilmu negara juga merupakan orang yang pertama kali mencoba melihat lapangan kenegaraan secara keseluruhan dan membagi-baginya ke dalam begaian-bagian yang berhubungan satu sama lain.

FAKULTAS HUKUM UNTAN 2015 Wahyu Israniar